Terlibat Penipuan Proyek Ratusan Juta, PNS asal Bandarlampung Ditangkap

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

26 Oktober 2023 15:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Pelaku FD, seorang PNS asal Bandarlampung diamankan Polisi karena menipu. Foto: Humas Polres Lamtim
Rilis ID
Pelaku FD, seorang PNS asal Bandarlampung diamankan Polisi karena menipu. Foto: Humas Polres Lamtim

RILISID, Lampung Timur — Menipu ratusan juta, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Bandarlampung berinisial FD (46) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), Rabu (25/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes EP Sihombing mengungkapkan, FD dilaporkan SY (51) warga Pekalongan, Lamtim. 

Kejadiannya, di bulan Februari 2023 lalu dengan cara meminta uang kepada korban untuk mengerjakan proyek senilai Rp24,5 miliar.

Selanjutnya, korban memberikan uang sejumlah Rp400 juta kepada tersangka secara cash dan transfer. 

Tersangka menjanjikan akan memberi bagian dari keuntungan proyek tersebut kepada korban pada bulan Juni atau Juli 2023.

"Setelah lama menunggu, tersangka tidak menepati janjinya dan korban melaporkan ke kantor polisi," kata Kasat, Kamis (26/10/2023).

Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan proses penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan tersangka di Bandarlampung.

FD diamankan tanpa perlawanan dan polisi menyita berbagai dokumen administrasi, termasuk bukti transfer dan buku rekening, sebagai barang bukti.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Iptu Johanes EP Sihombing. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penipuan

PNS

Proyek

Berita Lampung

Berita Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya