Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tiga Orang Digelandang Polsek Jati Agung
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Unit Reskrim Polsek Jati Agung, berhasil meringkus tiga tersangka kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor di wilayah hukumnya, Senin (22/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Ketiga tersangkanya yakni M. Asrofi (35) warga Palas Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, M. Aji Saputra (23) dan Rahmat (38) Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia, Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan ketiga tersangka ditempat yang berbeda.
Peristiwa tersebut awalnya terjadi Kamis (28/12/2023) sekira pukul 21.00 WIB di rumah kontrakan pelapor Blok A Nomor 5 Perumahan Safira 1 Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung.
Korban Hermansyah menitipkan sepeda motor miliknya Yamahan N-Max warna biru Nopol BE 2821 DAP kepada pelapor Suyamti karena ingin keluar kota.
Tersangka M. Asrofi lalu meminjam sepeda motor tersebut kepada pelapor dengan alasan untuk melihat pupuk kandang di daerah Natar.
Tersangka berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut dan pelapor meminjamkannya.
Ditunggu hingga malam sampai keesokan paginya, ternyata M. Asrofi belum mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pelapor.
Kemudian pelapor langsung mendatangi rumah kontrakan terlapor yang tidak jauh dari kontrakannya dan ternyata belum juga pulang.
Kemudiam pelapor mencoba menghubungi melalui via telpon milik tersangka dengan nomor 085262434707, tapi nomor handphone tidak aktif
Penipuan
penggelapan
tiga orang
polsek Jati Agung
Iptu Jeniar Olivia Chaniagung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
