Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tiga Orang Digelandang Polsek Jati Agung
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Karena ditunggu keesokan harinya belum ada kabar beritanya, korban yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp30 juta, melaporkan ke Polsek Jati Agung.
"Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek, Selasa (23/1/2024).
Hasil penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Jati Agung, Ipda Andi Sembiring berhasil mendapat informasi keberadaan M. Asrofi di Natar.
Tersangka langsung diringkus dan hasil interogasi mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada tersangka M. Aji Saputra dengan menggunakan uang tersangka Rahmat.
Aji dan Rahmat mengaku membeli sepeda motor tersebut dan menjual kembali kepada orang yang tidak di kenal melalui Marketplace.
"Anggota terus mencari barang bukti yang telah dijual," imbuh Iptu Olivia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka langsung ditahan dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan. (*)
Penipuan
penggelapan
tiga orang
polsek Jati Agung
Iptu Jeniar Olivia Chaniagung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
