Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tiga Orang Digelandang Polsek Jati Agung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

23 Januari 2024 14:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung. Foto : Humas Polres

Karena ditunggu keesokan harinya belum ada kabar beritanya, korban yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp30 juta, melaporkan ke Polsek Jati Agung. 

"Atas dasar laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek, Selasa (23/1/2024). 

Hasil penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Jati Agung, Ipda Andi Sembiring berhasil mendapat informasi keberadaan M. Asrofi di Natar. 

Tersangka langsung diringkus dan hasil interogasi mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada tersangka M. Aji Saputra dengan menggunakan uang tersangka Rahmat. 

Aji dan Rahmat mengaku membeli sepeda motor tersebut dan menjual kembali kepada orang yang tidak di kenal melalui Marketplace.

"Anggota terus mencari barang bukti yang telah dijual," imbuh Iptu Olivia. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka langsung ditahan dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penipuan

penggelapan

tiga orang

polsek Jati Agung

Iptu Jeniar Olivia Chaniagung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya