Terlibat Jual Beli Sepeda Motor Hasil Curian, Dua Warga di Lamsel Berurusan dengan Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Membeli sepeda motor dengan harga murah dari hasil curian, dua orang penjual dan pembeli di Lampung Selatan (Lamsel) harus berurusan dengan Polisi.
Kini Nasrul Supada (44) warga Desa Babulang, dan Solihin (57) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, telah di tahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sidomulyo.
Kapolsek Sidomulyo Iptu Suriyanto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pada hari Kamis (9/5/2024) polisi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Peristiwa tersebut awalnya terjadi pada hari Senin (6/5/2024) sekira pukul 04.30 WIB, di Dusun Ketibung Rt/Rw 001/005 Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo.
Seseorang yang tidak diketahui identitasnya masuk ke dalam rumah korban Siti Saodah (38) dengan cara merusak jendela rumah dan mengambil satu unit sepeda motor milik korban merek Honda Beat Nopol BE 2624 EE.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang sebesar Rp13 juta dan melaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolsek, Sabtu (11/5/2024).
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim bersama Opsnal Polres Lamsel melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi sepeda motor yang diduga milik korban ada di wilayah Kalianda.
Selanjutnya polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban berikut Nasrul yang membeli sepeda motor dengan harga Rp4,5 juta tanpa surat-surat.
Hasil interogasi, ia membeli sepeda motor tersebut dari Solihin pada hari Senin (6/5/2024) sekira pukul 07.00 WIB.
Solihin mengaku, ia disuruh menjualkan sepeda motor oleh Im (DPO) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo dan mendapatkan upah sebesar Rp300 ribu.
Jual beli
sepeda motor curian
warga lamsel
polsek Sidomulyo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
