Terdakwa Pemalsuan Merek Kasur Inoac Dituntut 10 Bulan Penjara

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

12 Mei 2023 17:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa pemalsuan merek kasur Andre di PN Tanjungkarang, Jumat (12/5/2023).
Rilis ID
Suasana sidang pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa pemalsuan merek kasur Andre di PN Tanjungkarang, Jumat (12/5/2023).

RILISID, Bandarlampung — Andreyanto terdakwa perkara dugaan pemalsuan merek kasur Inoac dan Vita dituntut 10 bulan penjara di PN kelas 1A, Tanjungkarang, Jumat (12/5/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yani Maya Sari dalam tuntutannya mengatakan fakta terungkap pada persidangan terdakwa terbukti melanggar pasal tentang perlindungan konsumen.

"Fakta persidangan, terdakwa merupakan pelaku usaha, penjualan kasur polos lalu ditempel stiker merek Inoac dan Vita," ungkapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan fakta kasur busa polos milik terdakwa Andreyanto di tempat merek Inoac dan Vita disetrika jadi seolah-olah asli produk merek Inoac dan dari distributor Tri Sukses Jaya. 

"Terdakwa telah terbukti unsur dalam dakwaan terpenuhi dan fakta persidangan tidak ada unsur penghapusan pidana," jelasnya.

Terdakwa terbukti pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. 

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan masyarakat dan PT Tri Sukses Jaya dan PT Inoac Polytechno. 

Sementata hal yang meringankan terdakwa tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara dikurangkan telah dijalani oleh terdakwa," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pemalsuan Kasur Inoac

Sidang

Pengadilan Negeri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya