Terdakwa Pemalsuan Merek Kasur Inoac Dituntut 10 Bulan Penjara
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Andreyanto terdakwa perkara dugaan pemalsuan merek kasur Inoac dan Vita dituntut 10 bulan penjara di PN kelas 1A, Tanjungkarang, Jumat (12/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yani Maya Sari dalam tuntutannya mengatakan fakta terungkap pada persidangan terdakwa terbukti melanggar pasal tentang perlindungan konsumen.
"Fakta persidangan, terdakwa merupakan pelaku usaha, penjualan kasur polos lalu ditempel stiker merek Inoac dan Vita," ungkapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan fakta kasur busa polos milik terdakwa Andreyanto di tempat merek Inoac dan Vita disetrika jadi seolah-olah asli produk merek Inoac dan dari distributor Tri Sukses Jaya.
"Terdakwa telah terbukti unsur dalam dakwaan terpenuhi dan fakta persidangan tidak ada unsur penghapusan pidana," jelasnya.
Terdakwa terbukti pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan masyarakat dan PT Tri Sukses Jaya dan PT Inoac Polytechno.
Sementata hal yang meringankan terdakwa tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara dikurangkan telah dijalani oleh terdakwa," ujarnya. (*)
Pemalsuan Kasur Inoac
Sidang
Pengadilan Negeri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
