Terbukti Penipuan Proyek, Seorang PNS Dishub Lamsel Divonis 2 Tahun
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Seorang PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan, Mayasari (38) divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
"Menjatuhkan pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Mayasari dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar majelis hakim ketua, Jhoni Butar Butar, Kamis (6/8/2020).
Menurut majelis, terdakwa yang warga warga Desa Induk Sukajaya, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Lamsel, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Adapun barang bukti dalam kasus tersebut, berupa satu lembar kwitansi penyerahan uang untuk keperluan proyek penyediaan alat kelengkapan keselamatan jalan di Lamsel.
"Satu lembar kwitansi penyerahan uang untuk keperluan proyek dari Dinas Perhubungan dalam bidang cetak, buku KIR dan plat Uji Lampung Selatan," jelasnya.
Atas putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum yakni Merya Elfa menyatakan fikir-fikir. "Kami fikir-fikir yang mulia" ucap keduanya.
Sementara JPU memilih sikap fikir-fikir lantaran putusan majelia hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU sebelumnya yakni dengan ancaman pidana selama 3 tahun.
Sebelumnya, untuk kasus penipuan berbau proyek tersebut adalah terdakwa menawarkan sebuah pekerjaan terhadap korban dengan nilai proyek Rp100 juta.
Dimana korban dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen untuk setiap bulan dalam kurun waktu selama 6 bulan, dengan kesepakatan nantinya uang modal pun akan dipulangkan.
Namun pada kenyataannya proyek yang dijanjikan tersebut pun tidak ada, sehingga korban menagih kembali uangnya, lantaran terdakwa selalu beralasan, korban pun melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
