Tawuran di Desa Kunjir Rajabasa, Polres Lamsel Tangkap Dua Remaja

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

26 Juli 2024 18:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat menunjukkan celurit yang digunakan tersangka tawuran di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat menunjukkan celurit yang digunakan tersangka tawuran di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa. Foto : Humas Polres

Atas peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardi Putra dan anggota Polsek Kalianda mendatangi TKP dan berhasil mengidentifikasi kelompok tersebut dan mengamankan kedua tersangka, Kamis (25/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Tawuran

Rajabasa

Dua Tersangka

Polres Lamsel

AKBP Yusriandi Yusrin

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya