Tangkap Lobster di Perairan CAL, Empat Nelayan Ditangkap
Ari Gunawan
Lampung Barat
RILISID, Lampung Barat — Empat orang nelayan diamankan karena dugaan melakukan aktivitas liar. Mereka menangkap lobster di Perairan Cagar Alam Laut (CAL) Pantai Tanjung Cukuh Belimbing Kecamatan Bangkunat, Pesisir Barat (Pesibar), Jumat (10/7/2020) sekira pukul 04.00 WIB.
Adalah petugas patroli dari Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) yang memergoki para nelayan itu. TWNC merupakan gabungan dari personel TNI dan Security Graha Artha (SGA). Tim kemudian membawa keempatnya ke Pos Marinir di TWNC.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat (Lambar) AKP Made Silpa Yudiawan mengungkapkan, empat nelayan beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Bengkunat.
”Mereka diduga melakukan tindak kejahatan terhadap kekayaan negara yang mengakibatkan perubahan terhadap kawasan suaka alam,” paparnya mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, Senin (13/7/2020).
Perbuatan keempat nelayan ini bertentangan dengan Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (1) UURI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.
Sebagai dasar hukum, anggota TNI AL Kasyono bin Tukijan membuat laporan polisi nomor: LP/B-173/VII/2020/ Polda Lpg/Res Lambar/Sek Kunat tertanggal 12 Juli 2020.
Made Silpa menjelaskan, pada Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 16.00 Wib keempat tersangka berangkat dari Pelabuhan Kota Jawa Kecamatan Bangkunat dengan kapal jukung ”Moga Jaya” menuju perairan CAL. Kemudian 30 jaring untuk menjerat lobster.
Keesokan harinya, mereka mengangkat 20 jaring dengan 52 ekor lobster di dalamnya. Saat itulah, petugas patroli TWNC memergokinya.
Lalu, Minggu (12/7/2020) sekira pukul 11.00, Unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapat penyerahan keempat nelayan beserta barang bukti.
Keempat nelayan adalah Heryansyah bin Mat Muzni dan Nazhul bin Bahirin, keduanya warga Pekon Wayharu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
