Susilo Incar Motor yang Ditinggal Berkebun, Lima TKP di Pringsewu dan Pesawaran

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

4 Juni 2021 13:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Susilo, tersangka pencuri lima TKP di Pringsewu dan Pesawaran. Foto: Yuda Haryono
Rilis ID
Susilo, tersangka pencuri lima TKP di Pringsewu dan Pesawaran. Foto: Yuda Haryono

RILISID, Pringsewu — Tersangka pencuri motor dengan lima lokasi asal Desa Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu bernama Susilo (40) diringkus Unit Reskrim Polsek Sukoharjo.

Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, tersangka ditangkap polisi bersama warga di Desa Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo.

“Tersangka terakhir mencuri motor korban di Desa Waringinsari Barat. Motor tersebut saat itu diparkir korban di areal perkebunan dan ditinggal pemiliknya bekerja. Lalu mencuri motor juga di Desa Waringinsari dan Desa Panggungrejo. Serta dua desa di Kabupaten Pesawaran, yakni Desa Roworejo Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon,” ungkap Timur Irawan, Jumat (4/6/2021).

Menurut Timur, tersangka merupakan spesialis pencuri motor yang sedang diparkir di areal perkebunan dan ditinggal pemiliknya bekerja dikebun. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti empat unit motor hasil kejahatannya.

“Dari hasil pengembangan, tersangka juga ternyata residivis kasus serupa dan baru keluar penjara Agustus 2020 lalu. Tersangka mengaku kembali mencuri karena hasil kerja buruh tani tidak mencukupi kebutuhan,” terus Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Lihat video:

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya