Suap Rektor Unila, Karomani CS Disangkakan 3 Pasal
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023).
Ketiga tersangka yang masuk dalam perkara tersebut yakni Rektor Unila nonaktif Karomani, Warek 1 Unila Heryandi, dan ketua Senat Unila M. Basri.
Kordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang enggan disebutkan namanya menerangkan, pihaknya telah menyertakan berkas perkara untuk tiga tersangka tersebut.
Menurutnya, dalam berkas yang dikumpulkan terdapat ribuan halaman berkas perkara dan surat dakwaan yang berjumlah 32 lembar.
"Untuk saksi, total ada 100 orang, tetapi nanti akan dipilih untuk dihadirkan dalam sidang, sesuai dengan isi BAP," ujarnya.
Ia juga mengatakan, untuk pasal yang disangkakan sama yakni tiga pasal, yakni pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kou & Pas 55 65 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Siap Unila
Karomani CS
PMB Unila
Disangkakan 3 Pasal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
