Simpan Sabu di Saku Baju, Warga Mesuji Ditangkap Polres Tuba

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

12 Desember 2022 20:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buruh yang kedapatan menyimpan Narkoba, Senin (12/12/2022).. Foto Humas Polres.
Rilis ID
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buruh yang kedapatan menyimpan Narkoba, Senin (12/12/2022).. Foto Humas Polres.

RILISID, Tulangbawang — MemilIiki narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, Wahyu Hadi Saputra (24) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini, kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.

Kasatresnarkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH mengatakan, anggotanya mengamankan tersangka di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo.

"Penangkapan berdasarkan informasi ada penyalagunaan narkotika yang dilakukan tersangka," ujar Kasatresnarkoba, Senin (12/12/2022) 

Menurut Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat petugas tiba di lokasi, gerak-gerik tersangka sangat mencurigakan. Begitu digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong saku bajunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka, dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Aris Satrio Sujatmiko. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Buruh

simpan sabu

saku baju

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya