Simpan Sabu di Saku Baju, Warga Mesuji Ditangkap Polres Tuba
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — MemilIiki narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, Wahyu Hadi Saputra (24) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini, kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.
Kasatresnarkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH mengatakan, anggotanya mengamankan tersangka di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo.
"Penangkapan berdasarkan informasi ada penyalagunaan narkotika yang dilakukan tersangka," ujar Kasatresnarkoba, Senin (12/12/2022)
Menurut Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat petugas tiba di lokasi, gerak-gerik tersangka sangat mencurigakan. Begitu digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong saku bajunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka, dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Aris Satrio Sujatmiko. (*)
Polres Tuba
Buruh
simpan sabu
saku baju
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
