Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Lamteng Diringkus
Darmansyah Kiki
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangkanya seorang pemuda asal Lampung Tengah.
Tersangka HR (25) diketahui merupakan warga Desa Tanjunganom Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah.
”Ia kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,22 gram,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (22/9/2020).
Menurut dia, HR ditangkap saat melintas di Pos Lantas Desa Bumiagung, Tegineneng, Pesawaran pada pukul 21.00 WIB Senin (21/9/2020).
Vero menjelaskan, polisi menemukan sabu itu disimpan dalam kotak rokok merek Gudang Garam Surya.
“Kotak rokok berada di saku celana sebelah kiri,” lanjutnya.
Tersangka bersama barang bukti dan handphone merek Nokia miliknya dibawa ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal empat tahun,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
