Sidang Perdana Adik Mantan Bupati Lampura Digelar 22 Desember
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sidang perdana kasus gratifikasi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dijadwalkan Rabu (22/12/2021).
Jadwal sidang adik mantan bLampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara tersebut, tertuang dalam http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho, menjelaskan sidang dipimpin ketua majelis hakim Efiyanto dan dua anggota Ahmad Baharuddin Naim dan Edi Purbanus.
Sidang rencananya digelar di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang.
"Iya, ini kami mau ke PN ambil penetapannya," ungkapnya.
Diketahui, JPU telah menyerahkan berkas dakwaan setebal 1000 halaman ke PN Tanjungkarang pada Selasa (14/12/2021).
Dalam berkas dakwaan disebutkan sedikitnya ada 121 saksi. Salah satunya Agung Ilmu Mangkunegara. (*)
Korupsi
KPK
Lampung Utara
Akbar
Agung Ilmu Mangkunegara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
