Sidang Perdana Adik Mantan Bupati Lampura Digelar 22 Desember

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

15 Desember 2021 16:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho (foto:Sulaiman)
Rilis ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufiq Ibnugroho (foto:Sulaiman)

RILISID, Bandarlampung — Sidang perdana kasus gratifikasi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dijadwalkan Rabu (22/12/2021).

Jadwal sidang adik mantan bLampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara tersebut, tertuang dalam http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id dengan nomor 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho, menjelaskan sidang dipimpin ketua majelis hakim Efiyanto dan dua anggota Ahmad Baharuddin Naim dan Edi Purbanus.

Sidang rencananya digelar di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang. 

"Iya, ini kami mau ke PN ambil penetapannya," ungkapnya.

Diketahui, JPU telah menyerahkan berkas dakwaan setebal 1000 halaman ke PN Tanjungkarang pada Selasa (14/12/2021).

Dalam berkas dakwaan disebutkan sedikitnya ada 121 saksi. Salah satunya Agung Ilmu Mangkunegara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

KPK

Lampung Utara

Akbar

Agung Ilmu Mangkunegara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya