Sidang Korupsi Retribusi Sampah, ada Setoran Uang Komando
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, menggelar sidang lanjutan kasus korupsi retribusi sampah dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kodya Bandarlampung Sahriwansah, Rabu (14/6/2023).
Sidang yang diketuai Lingga Setiawan, agendanya pembuktian dengan menghadirkan tiga orang saksi.
Ketiga saksi tersebut Karim (ASN), Hendri Candra (ASN) dan Joko Kurniawan (Honorer). Mereka merupakan petugas penagih uang retribusi sampah.
Berdasarkan keterangan dari tiga orang saksi tersebut, semuanya memiliki target untuk setoran yang bervariatif.
Karim mengaku ditargetkan untuk mendapatkan Rp 64,6 juta. Setoran resmi sebulan Rp 41,6 juta disetor ke bendahara dan yang tidak resmi Rp23 juta disetorkan ke Hayati Rp12 juta dan Rp1 juta uang sebagai uang komando.
Karim mengaku, dirinya diberikan karcis oleh Hayati sebanyak dua bundel untuk menarik retribusi sampah.
"Pertama saya diberikan karcis, sudah ada nilai dan nama objeknya. Saat diberikan pada saya dua bundel, satu untuk PAD satunya yang untuk disetorkan ke Haryati," akunya.
Sementara Heri Candra mengatakan dirinya ditarget untuk setoran sebesar Rp28,1 juta setiap bulan untuk pemasukan PAD. Selain itu ia juga menyetorkan ke Hayati Rp12 juta setiap bulan dan uang komando Rp1 juta saya setor ke Karim. Ia juga tidak mengerti maksud dari uang komando tersebut
"Uang komando itu yang minta Pak Karim. Saya tidaj tahu siapa yang suruh dia dan buat apa," kata Heri Chandra.
Heri mengakui, dirinya juga rutin menyetorkan uang sebesar Rp2,5 juta ke Sahriwansah melalui seseorang bernama Sahidin.
DLH Kodya Bandar Lampung
Retribusi Sampah
PN Tanjung Karang
uang komando
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
