Sidang Korupsi Retribusi Sampah, ada Setoran Uang Komando

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

14 Juni 2023 20:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga saksi sidang korupsi retribusi sampah DLH Kodya Bandarlampung, di PN Tanjungkarang, Rabu (14/6/2023) foto : Muhaimin
Rilis ID
Tiga saksi sidang korupsi retribusi sampah DLH Kodya Bandarlampung, di PN Tanjungkarang, Rabu (14/6/2023) foto : Muhaimin

"Awalnya saya kasih langsung ke Pak Sahriwansah. Tapi biar gak ketahuan orang-orang, saya kasih lewat Pak Sahidin," imbuhnya.

Kemudian saksi lainnya Joko mengungkapkan, dirinya ditarget mendapat hasil retribusi sampah untuk PAD senilai Rp27 juta setiap bulan.

"Saya itu ada 2 wilayah, untuk daerah Jalan Imam Bonjol nilainya Rp12 juta dan daerah Teluk Betung Utara Rp15 juta. Jadi total untuk PAD ada sekitar Rp27 juta," kata Joko.

Sementara untuk setoran ke terdakwa Hayati, Joko mengatakan dirinya menyetor sebesar Rp6,5 juta.

"Beda dengan setoran ke Bu Haryati. Saya menyetor sebesar Rp6,5 juta mulai awal 2019 sampai 2021," ungkap Joko.

Joko menuturkan, untuk uang komando dirinya langsung menyetorkan ke Karim.

"Uang komando Rp1 juta saya setorkan lewat Pak Karim," pungkasnya.

Usai mendapatkan keterangan dari ketiga saksi, terdakwa Sahriwansah hanya diam sambil berjalan menuju ke ruang tahanan PN Tanjungkarang. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DLH Kodya Bandar Lampung

Retribusi Sampah

PN Tanjung Karang

uang komando

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya