Sengketa Tanah Warga Pasir Gintung dengan PT KAI Masuk Persidangan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

24 Juli 2024 15:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Warga Pasir Gintung Anton menunjukan surat peringatan yang dikeluarkan PT KAI, Rabu (24/7/2024). Sulaiman
Rilis ID
Warga Pasir Gintung Anton menunjukan surat peringatan yang dikeluarkan PT KAI, Rabu (24/7/2024). Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Konflik sengketa tanah antara Warga Pasir Gintung dengan PT KAI masuk dalam persidangan.

Triyani warga Jalan Mangga Kelurahan Pasir Gintung Bandar Lampung mengugat PT KAI ke Pengandilan Negeri Tanjung Karang.

Gugatan tersebut tertuang dalam registrasi perkara nomor 126/Pid.G/2024/PN Tjk atas perbuatan melawan hukum.

Dan telah menjalani sidang perdana pada Rabu (24/7/2024) di PN Tanjung Karang.

Kepada awak media, Triyani mengatakan, keluarganya sudah mendiami tempat tinggal tersebut lebih dari 50 tahun 

Menurutnya, rumah ini sudah milik orang tuanya pada saat bekerja di perusahaan perkeretaapian yang dulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

"Tetapi kenapa sekarang dipermasalahkan," ujarnya.

Triyani mengatakan, PT KAI secara sepihak mengklaim bahwa tanah ini merupakan aset perusahaan dengan dasar Grondkaart sejak 1913. 

Triyani mengungkapkan, dirinya diminta untuk mengosongkan isi rumah terhitung sejak 19 Juli lalu hingga 26 Agustus 2024. 

Bahkan diancam akan dilakukan penggusuran apabila tidak dikosongkan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

PT KAI

Sengketa Tanah

Warga Pasir Gintung

PN Tanjung Karang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya