Sengketa Tanah Warga Pasir Gintung dengan PT KAI Masuk Persidangan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Konflik sengketa tanah antara Warga Pasir Gintung dengan PT KAI masuk dalam persidangan.
Triyani warga Jalan Mangga Kelurahan Pasir Gintung Bandar Lampung mengugat PT KAI ke Pengandilan Negeri Tanjung Karang.
Gugatan tersebut tertuang dalam registrasi perkara nomor 126/Pid.G/2024/PN Tjk atas perbuatan melawan hukum.
Dan telah menjalani sidang perdana pada Rabu (24/7/2024) di PN Tanjung Karang.
Kepada awak media, Triyani mengatakan, keluarganya sudah mendiami tempat tinggal tersebut lebih dari 50 tahun
Menurutnya, rumah ini sudah milik orang tuanya pada saat bekerja di perusahaan perkeretaapian yang dulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
"Tetapi kenapa sekarang dipermasalahkan," ujarnya.
Triyani mengatakan, PT KAI secara sepihak mengklaim bahwa tanah ini merupakan aset perusahaan dengan dasar Grondkaart sejak 1913.
Triyani mengungkapkan, dirinya diminta untuk mengosongkan isi rumah terhitung sejak 19 Juli lalu hingga 26 Agustus 2024.
Bahkan diancam akan dilakukan penggusuran apabila tidak dikosongkan.
PT KAI
Sengketa Tanah
Warga Pasir Gintung
PN Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
