Sengketa Tanah Warga Pasir Gintung dengan PT KAI Masuk Persidangan
Sulaiman
Bandarlampung
"Padahal ini satu-satunya rumah, kalau ini di gusur kami tinggal di mana?" ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Rumah Gibran Jakarta Fajar Rulliansyah mengatakan, surat perintah untuk mengosongkan rumah itu hanya sepihak dan tidak berdasar.
Pasalnya, grondkaart itu tidak pernah diperlihatkan bentuk fisiknya kepada keluarga Triyani.
Dirinya berharap, PT KAI menghargai proses hukum yang sedang berjalan di PN Tanjung Karang.
"Tidak boleh ada tindakan penggusuran selama proses sidang berjalan," ujarnya.
Fajar mengatakan, tuntutan dalam gugatan, menyatakan perbuatan PT KAI yang ingin melakukan pengosongan terhadap objek perkara milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad).
"Saat ini proses sedang berjalan, sidang selanjutnya akan berlangsung pekan depan," tandasnya.
Untuk diketahui, selain menjadi tempat tinggal, lokasi rumah yang akan digusur oleh pt. kai juga merupakan sekretariat rumah gibran dewan pimpinan kota (DPK) Bandar Lampung. (*)
PT KAI
Sengketa Tanah
Warga Pasir Gintung
PN Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
