Sembunyi di Tumpukan Karung, Pencuri Babak Belur Diamuk Massa
Yuda Haryono
Pringsewu
"Tersangka nekat mencuri dengan alasan karena terdesak kebutuhan membayar utang," pungkas Kapolsek.
Tersangka oleh polisi disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Pringsewu
pencuri
di amuk masa
pabrik padi
sukoharjo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
