Sembunyi di Tumpukan Karung, Pencuri Babak Belur Diamuk Massa

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

2 November 2023 12:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri, berhasil diamankan polisi usai diamuk massa. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencuri, berhasil diamankan polisi usai diamuk massa. Foto : Humas Polsek

"Tersangka nekat mencuri dengan alasan karena terdesak kebutuhan membayar utang," pungkas Kapolsek. 

Tersangka oleh polisi disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

pencuri

di amuk masa

pabrik padi

sukoharjo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya