Sebut Bukan Gratifikasi, Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa Tipu Gelap Lamsel
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Sebelumnya, Akbar dalam nota keberatannya meminta majelis hakim agar menolak dakwaan jaksa.
Menurutnya perkara ini bukanlah ranah pidana umum. Yang mana dalam dakwaannya, jaksa menyebut seluruh uraian eksepsi Bintang telah masuk ke dalam materi pokok perkara, yang harus dibuktikan di dalam persidangan. (*)
Tipu Gelap Proyek Lamsel
Akbar Bintang Putranto
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
