Sebut Bukan Gratifikasi, Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa Tipu Gelap Lamsel

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

12 Juli 2023 20:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa hukum Akbar Bintang Putranto, Rusman Efendi saat dimintai keterangan usai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (12/7/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Kuasa hukum Akbar Bintang Putranto, Rusman Efendi saat dimintai keterangan usai sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (12/7/2023). Foto: Muhaimin

Sebelumnya, Akbar dalam nota keberatannya meminta majelis hakim agar menolak dakwaan jaksa. 

Menurutnya perkara ini bukanlah ranah pidana umum. Yang mana dalam dakwaannya, jaksa menyebut seluruh uraian eksepsi Bintang telah masuk ke dalam materi pokok perkara, yang harus dibuktikan di dalam persidangan. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Tipu Gelap Proyek Lamsel

Akbar Bintang Putranto

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya