Sebut Bukan Gratifikasi, Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa Tipu Gelap Lamsel
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Nota pembelaan (eksepsi) terdakwa kasus tipu gelap proyek di Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto, ditolak hakim.
Hal ini terjadi pada sidang putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Windana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (12/7/2023).
Kuasa hukum Akbar Bintang, Rusman Efendi, mengatakan alasan majelis hakim, tindak pidana ini masuk pidana umum.
"Jadi, majelis hakim menilai perkara ini tidak masuk ke dalam kasus gratifikasi," katanya.
Namun, Rusman menegaskan pihaknya tetap bertahan bajea perkara ini masuk tindak pidana khusus yaitu gratifikasi.
"Saat pemeriksaan saksi dan alat bukti nantinya yang akan kita uji di persidangan. Tapi, kita tetap menghargai apapun putusan hakim," ujarnya.
Rusman berpendapat, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
"Pihak lain itu juga bisa dijadikan tersangka, walaupun tindak pidana umum," ungkapnya.
Karenanya, dalam sidang nanti dia akan membawa alat bukti, percakapan, pertemuan, dan komunikasi dari beberapa pihak.
Ada 15 saksi yang akan dihadirkan untuk memperkuat argumentasinya. Sehingga, sidang diagendakan dua kali seminggu di hari Senin dan Rabu.
Tipu Gelap Proyek Lamsel
Akbar Bintang Putranto
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
