Sebuah Rumah Kontrakan Digerebek Terkait Narkoba, Empat Orang Diamankan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

19 September 2020 15:35 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Selatan — Sebuah rumah kontrakan di Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, digerebek polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo mengatakan penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Natar pada Kamis (17/9/2020).

Petugas kemudian mengamankan empat orang. Yakni Sepdiman Sagala (27), warga Sukabumi Indah, Bandarlampung; Ridwansyah (26), warga Baturaja, Waylima, Pesawaran; Ifan (22), warga Bumijaya, Tegineneng; dan Joko Arianto (21), warga Merakbatin, Kecamatan Natar.

"Ada laporan ke kami, bahwa di rumah kontrakan tersebut sering dijadikan ajang pesta narkoba,” ujar Hendy, Sabtu (19/9/2020).

Selain mengamankan tersangka, lanjut Hendy, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya tujuh pipet plastik, enam bungkus plastik, dua sekop dari pipet plastik, dua botol plastik, dua korek gas, satu pipa kaca, satu bungkus plastik klip bening bekas pakai.

"Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut dibeli dari J di Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng. Setelah kita lakukan pengembangan, J melarikan diri, tapi kita terus lakukan pencarian,” kata Hendy. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya