Satu Suara! Tolak Delapan Poin di RUU KUHP
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Ia menambahkan, jika penyusunan RUU KUHP ini fair dan terbuka maka harus lewat diskusi dan disampaikan ke publik.
"Jadi peristiwa ini untuk memperkuat dalam gerakan publik saya setuju," pungkasnya. (*)
Berikut 8 poin RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden , perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan - ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) berdasarkan Putusan Nomor 013 022 / PUU - IV / 2006
3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata " penghinaan" dan "hasutan" sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi ; 4 ) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
4. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
5. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
6. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
7. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa : pencemaran nama baik
Satu Suara! Tolak Delapan Poin di RUU KUHP
PWI Lampung
Wirahadikusumah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
