Satu Suara! Tolak Delapan Poin di RUU KUHP

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

9 Agustus 2022 15:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah saat menjadi pemateri di UKM-F Peristiwa Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa (9/8/2022). Foto: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah saat menjadi pemateri di UKM-F Peristiwa Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa (9/8/2022). Foto: Kalbi Rikardo

Ia menambahkan, jika penyusunan RUU KUHP ini fair dan terbuka maka harus lewat diskusi dan disampaikan ke publik.

"Jadi peristiwa ini untuk memperkuat dalam gerakan publik saya setuju," pungkasnya. (*)

Berikut 8 poin RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara

2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden , perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan - ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi ( MK ) berdasarkan Putusan Nomor 013 022 / PUU - IV / 2006

3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata " penghinaan" dan "hasutan" sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi ; 4 ) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong

4. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan

5. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan

6. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

7. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa : pencemaran nama baik

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Satu Suara! Tolak Delapan Poin di RUU KUHP

PWI Lampung

Wirahadikusumah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya