Satu Suara! Tolak Delapan Poin di RUU KUHP
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Wira juga mengungkapkan bahwa RUU KUHP tidak lagi melibatkan partisipasi publik. Dimana Dewan Pers tidak lagi diundang sebagai objek prodak hukum untuk ikut dalam pembahasan.
"Tapi mereka tidak lagi melibatkan partisipasi publik untuk urun rembuk dalam membahas RUU KUHP. Memang banyak pasal tidak kontoversial," jelasnya.
Menurutnya 8 poin ini ancaman bukan lagi kebebasan kemerdekaan, karenanya ini dapat membuat jurnalis tidak lagi bisa bebas berekspresi.
"Kawan-kawan mahasiswa juga yang tertarik ke jurnalistik tidak lagi dapat bebas berekspresi," ucapnya.
Sementara akademisi hukum Dr. Eddy Rifai menjelaskan, pengaduan terhadap wartawan itu tidak dapat langsung kepada penegak hukum.
"Bahkan sudah ada MoU di tingkat pusat, antara Dewan Pers dengan penegak hukum," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa prosedur terkait pelanngaran kodeetik jurnalistik melalui Dewan Pers.
"Tapi di Dewan Pers bukan berarti membela wartawan, kalau memang itu merupakan sengketa pers maka didamaikan dengan prosedur pers. Jika itu menurut Dewan Pers beritanya masuk unsur pidana maka baru masuk ke KUHP," jelasnya.
Sementara, Wahrul Fauzi Silalahi mengungkapkan bahwa korporasi dengan kekuasan sangat bernegosiasi dalam pembuat kebijakan.
"Maka pertarungannya adalah gerakan CSO nya harus kuat, publiknya harus untuk kontrol. Kalau gerakan CSO, mahasiswa, publik tidak kuat maka tidak ada kontrol," jelasnya.
Satu Suara! Tolak Delapan Poin di RUU KUHP
PWI Lampung
Wirahadikusumah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
