Sang Adik Terjerat Gratifikasi, KPK Hadirkan Mantan Bupati Lampura sebagai Saksi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— KPK resmi menyerahkan berkas dakwaan Akbar Tandaniria Mangkunegara ke PN Tanjungkarang, Selasa (14/12/2021).
JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu jadwal sidang.
"Yang diserahkan kurang lebih 1000 lembar berkas dakwaan dengan total saksi 121 orang," ungkapnya.
Taufiq menerangkan, untuk saksi di persidangan pihaknya akan memilih yang berkaitan langsung dengan perkara ini dan dapat hadir dalam sidang.
"Pasal yang dikenakan yakni soal gratifikasi Nomor 12 B dan Pasal 11. Terkait untuk materi dakwaan nanti setelah dibacakan," ungkapnya.
Kakak ATM yakni mantan bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini.
"Informasinya, dia akan dihadirkan secara online," ujarnya. (*)
Korupsi
KPK
Lampung Utara
Akbar
Agung Ilmu Mangkunegara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
