Sang Adik Terjerat Gratifikasi, KPK Hadirkan Mantan Bupati Lampura sebagai Saksi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 Desember 2021 14:38 WIB
Hukum | Rilis ID
JPU KPU RI Taufiq Ibnugroho ditemui usai penyerahan berkas di PN Tanjung Karang, Selasa (14/12/2021) (foto: Sulaiman)
Rilis ID
JPU KPU RI Taufiq Ibnugroho ditemui usai penyerahan berkas di PN Tanjung Karang, Selasa (14/12/2021) (foto: Sulaiman)

RILISID, Bandarlampung — KPK resmi menyerahkan berkas dakwaan Akbar Tandaniria Mangkunegara ke PN Tanjungkarang, Selasa (14/12/2021).

JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu jadwal sidang.

"Yang diserahkan kurang lebih 1000 lembar berkas dakwaan dengan total saksi 121 orang," ungkapnya.

Taufiq menerangkan, untuk saksi di persidangan pihaknya akan memilih yang berkaitan langsung dengan perkara ini dan dapat hadir dalam sidang.

"Pasal yang dikenakan yakni soal gratifikasi Nomor 12 B dan Pasal 11. Terkait untuk materi dakwaan nanti setelah dibacakan," ungkapnya.

Kakak ATM yakni mantan bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini.

"Informasinya, dia akan dihadirkan secara online," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Korupsi

KPK

Lampung Utara

Akbar

Agung Ilmu Mangkunegara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya