Saksi Mengaku Setor Rp20 Miliar ke Adik Mantan Bupati Lampura

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

12 Januari 2022 20:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang korupsi Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (12/1/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang korupsi Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Rabu (12/1/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Tiga dari tujuh saksi hadir dalam sidang kasus fee proyek Lampung Utara (Lampura) 2015-2019.

Sidang dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATM) ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (12/1/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho menerangkan, tiga saksi adalah Eka Saputera, Tohir Hasyim, dan Feri Efendi.

Taufiq menerangkan, ketiga saksi secara gamblang memaparkan fee proyek yang diberikan kepada ATM hingga akhirnya mengalir ke kakaknya, mantan bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM). 

"Saksi Eka mengaku menyerahkan fee sebesar 30 persen melalui saksi Taufik untuk Akbar," ujarnya.

JPU menjelaskan, sejak tahun 2015-2017, Eka menyetor sebanyak Rp20,8 miliar lebih.

Sementara, Tohir menyetor Rp6,83 miliar dan Feri Rp825 juta. 

Ditanya perihal alasan empat saksi tak hadir, Taufiq menyebut mereka beralasan sedang sakit.

"Tetapi, pekan depan mereka akan dihadirkan bersamaab saksi yang lain," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sidang

Korupsi

KPK

Lampung Utara

Akbar

Agung Ilmu Mangkunegara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya