Saksi Banyak Tidak Tahu, JPU Kasus Retribusi Sampah DLH Geram
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang lanjutan kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (13/7/2023).
Sidang dengan terdakwa mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah, ini menghadirkan saksi yang meringankan.
Saksi dimaksud adalah PNS Bidang Tata Lingkungan DLH Bandarlampung, Ahmad Wahyudi.
Di hadapan ketua majelis hakim Lingga Setiawan, saksi mengatakan dirinya bertugas di Bidang Tata Lingkungan DLH sejak oktober 2021.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum (PH) terdakwa, Hendri Ardiansyah, saksi menyatakan Haris telah menjadi Kabid Tata Lingkungan DLH sejak 2019.
Adapun tupoksi Haris berdasar Peraturan Wali Klta (Perwali) tahun 2019, yang mengacu Perwali Nomor 47 tahun 2106.
"Selanjutnya ada perubahan pada Perwali tahun 2020 dan 2021," ujarnya.
Menurutnya, kewenangan Haris soal pengelolaan sampah berdasarkan Perwali tahun 2020-2021.
Saat ditanya teknis pengambilan karcis retribusi sampah, Wahyudi mengaku tidak mengetahui.
Hal sama ia sampaikan saat ditanya oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Sri Aprilinda Dani terkait pengelolaan retribusi tahun 2016.
Retribusi Sampah
DLH Bandarlampung
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
