Saksi Banyak Tidak Tahu, JPU Kasus Retribusi Sampah DLH Geram

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

13 Juli 2023 19:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang, Kamis (13/7/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang korupsi retribusi sampah di PN Tanjungkarang, Kamis (13/7/2023). Foto: Muhaimin

Mendengar hal tersebut, JPU terlihat geram dan memberi penjelasan kepada saksi sambil melepas kacamata.

"Harusnya pungutan itu di UPT (Unit Pelaksana Teknis), bukan dinas Pak. Saudara kan saksi yang meringankan, kalau begitu apa yang akan dijelaskan kalau Bapak tidak tahu fakta," tegas Sri.

Tapi ketika JPU kembali bertanya soal mekanisme pengambilan karcis retribusi, saksi kembali mengatakan tidak tahu.

"Saya tidak tahu, di sini saya hanya menjelaskan historis saja terkait tupoksi Pak Haris di DLH," pungkasnya.

Selain Haris, perkara ini juga menyeret mantan kepala DLH Bandarlampung, Sahriwansah dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati sebagai terdakwa. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Retribusi Sampah

DLH Bandarlampung

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya