Saksi Banyak Tidak Tahu, JPU Kasus Retribusi Sampah DLH Geram
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Mendengar hal tersebut, JPU terlihat geram dan memberi penjelasan kepada saksi sambil melepas kacamata.
"Harusnya pungutan itu di UPT (Unit Pelaksana Teknis), bukan dinas Pak. Saudara kan saksi yang meringankan, kalau begitu apa yang akan dijelaskan kalau Bapak tidak tahu fakta," tegas Sri.
Tapi ketika JPU kembali bertanya soal mekanisme pengambilan karcis retribusi, saksi kembali mengatakan tidak tahu.
"Saya tidak tahu, di sini saya hanya menjelaskan historis saja terkait tupoksi Pak Haris di DLH," pungkasnya.
Selain Haris, perkara ini juga menyeret mantan kepala DLH Bandarlampung, Sahriwansah dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati sebagai terdakwa. (*)
Retribusi Sampah
DLH Bandarlampung
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
