Sabu 1 Kg yang Diamankan Polda Lampung Diduga Milik ASN Kementerian PUPR

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

12 Februari 2020 16:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Inilah barang bukti 1 kg sabu yang diamankan Polda Lampung di Tango Hostel, Selasa (11/2/2020) malam. FOTO: IST
Rilis ID
Inilah barang bukti 1 kg sabu yang diamankan Polda Lampung di Tango Hostel, Selasa (11/2/2020) malam. FOTO: IST

RILISID, Bandarlampung — Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PUPR Joni Effendi diketahui sebagai pemilik sabu-sabu 1 kg yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung di halaman parkir Tango Hostel, Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandarlampung, Selasa (11/2/2020) malam.

Sumber Rilislampung di Ditresnarkoba Polda Lampung menyebut Joni Effendi merupakan ASN di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Sebelumnya, Rilislampung menulis bahwa Joni Effendi berprofesi sebagai buruh. Ia tercatat sebagai warga Perum Bukit Kemiling Permai Blok Y, Kemiling, Bandarlampung.

Baca: Bravo! Polda Amankan Satu Kilogram Sabu-Sabu

Sayangnya, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen belum bersedia membeberkan secara rinci keterlibatan Joni Effendi. Ia berujar sedang mendalami penangkapan tersebut.

"Sedang kita dalami," singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR Wilayah III Bandarlampung Muhammad Insal U. Maha mengaku tidak mengenal Joni Effendi.

"Saya tidak kenal, Mas," katanya ketika dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (12/2/2020).

Diketahui, Joni diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung lantaran membawa 1 kg sabu. Dari Polisi juga menyita dua paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh asal Cina. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya