Sabu 1 Kg yang Diamankan Polda Lampung Diduga Milik ASN Kementerian PUPR
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PUPR Joni Effendi diketahui sebagai pemilik sabu-sabu 1 kg yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung di halaman parkir Tango Hostel, Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandarlampung, Selasa (11/2/2020) malam.
Sumber Rilislampung di Ditresnarkoba Polda Lampung menyebut Joni Effendi merupakan ASN di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Sebelumnya, Rilislampung menulis bahwa Joni Effendi berprofesi sebagai buruh. Ia tercatat sebagai warga Perum Bukit Kemiling Permai Blok Y, Kemiling, Bandarlampung.
Baca: Bravo! Polda Amankan Satu Kilogram Sabu-Sabu
Sayangnya, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen belum bersedia membeberkan secara rinci keterlibatan Joni Effendi. Ia berujar sedang mendalami penangkapan tersebut.
"Sedang kita dalami," singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR Wilayah III Bandarlampung Muhammad Insal U. Maha mengaku tidak mengenal Joni Effendi.
"Saya tidak kenal, Mas," katanya ketika dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (12/2/2020).
Diketahui, Joni diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung lantaran membawa 1 kg sabu. Dari Polisi juga menyita dua paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh asal Cina. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
