Rugikan Negara Rp50 M, Polda Ambil Alih Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

12 Januari 2023 21:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Keterangan pers di Mapolda Lampung soal pengambilalihan kasus Bendungan Marga Tiga. Foto: Humas Polda Lampung
Rilis ID
Keterangan pers di Mapolda Lampung soal pengambilalihan kasus Bendungan Marga Tiga. Foto: Humas Polda Lampung

RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Lampung Timur (Lamtim), Kamis (12/1/2023). 

Kasus dimaksud adalah pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Sekampung untuk pembangungan Bendungan Marga Tiga, Lamtim. 

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptono didampingi Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Donny mengatakan, dugaan tipikor tersebut berdasar laporan polisi Nomor: LP/A/I/2023/SPKT Sat Reskrim Polres Lamtim tertanggal 12 Januari 2023. 

Kronologis awal kasus tersebut bermula pada 10 Januari 2020. Saat itu ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional. 

Masalah muncul pada 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti rugi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan senilai Rp79,54 miliar lebih. 

Sejumlah nilai tersebut di-mark up atau fiktif. Selain itu, penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian berpotensi merugikan negara Rp50,41 miliar. 

"Ini sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," jelas pria yang baru sehari menjabat di Polda Lampung ini. 

Dia menerangkan, motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat inventarisasi dan identifikasi awal. 

"Yaitu melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah penetapan lokasi (penlok)," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bendungan Marga Tiga

mark up tanah

ganti rugi fiktif

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya