Rugikan Negara Rp50 M, Polda Ambil Alih Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

12 Januari 2023 21:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Keterangan pers di Mapolda Lampung soal pengambilalihan kasus Bendungan Marga Tiga. Foto: Humas Polda Lampung
Rilis ID
Keterangan pers di Mapolda Lampung soal pengambilalihan kasus Bendungan Marga Tiga. Foto: Humas Polda Lampung

Sementara, mark up dilakukan melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat sanggah fiktif saat perbaikan data usai inspeksi KJPP. 

Polda telah memeriksa sebanyak 271 orang yang terdiri dari tujuh orang ahli, mengumpulkan dokumen, meminta audit BPKP, dan gelar perkara. 

Dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur. 

Jika terbukti, para tersangka akan dikenakan Pasal 2 atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Hal ini sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. 

Ancaman sanksi berupa pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.

"Di samping itu denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bendungan Marga Tiga

mark up tanah

ganti rugi fiktif

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya