Rugikan Negara Miliaran, 4 Tersangka Korupsi Program BNI Tanjungkarang Ditahan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menahan empat tersangka korupsi program BNI Griya, Kamis (22/6/2023).
Mereka adalah MY, mantan penyelia penjualan pada BNI Cabang Tanjungkarang; TSK, RL, dan AP, ketiganya debitur.
Sementara, satu orang lagi SK yang telah ditetapkan sebagai tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penahanan empat tersangka ini bersamaan pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Bandarlampung.
Kepala Kejari Kota Bandarlampung, Helmi, mengatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).
Helmi memaparkan modus yang dilakukan tersangka adalah membuat seolah-olah ada penjualan kios di Pasar Gudang Lelang oleh PT CKB kepada para tersangka pada 2007.
"Tersangka TSK, RL, dan AP mengajukan aplikasi kredit dengan persyaratan yang tidak benar dan agunan yang tidak dapat diikat dengan hak tanggungan," paparnya.
(Tersangka saat memasuki mobil tahanan Kejari Bandarlampung. Foto: Muhaimin)
Lalu, tersangka MY menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak mematuhi pedoman pemberian fasilitas kredit BNI Griya.
"Perbuatan melawan hukumnya karena bangunan belum jadi, lalu BNI juga tidak melakukan pengecekan on the spot, tetapi kredit tetap dikabulkan," jelas Helmi.
Kejari Bandarlampung
BNI Griya
Korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
