Rugikan Negara Miliaran, 4 Tersangka Korupsi Program BNI Tanjungkarang Ditahan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Karena perbuatan para tersangka, negara diperkirakan menderita kerugian Rp3,79 miliar.
"Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian keuangan negara," tuturnya.
Helmi mengungkapkan para tersangka nantinya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Bandarlampung.
"Jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika lolos, masih ada jeratan kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Kejari Bandarlampung
BNI Griya
Korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
