Rudapaksa Anak Tetangga, Buruh di Lampung Selatan Akhirnya Masuk Sel Tahanan Polsek Natar
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Mengancam akan mengganggu dan mencekik jika tidak menuruti keinginannya, seorang buruh di Lampung Selatan tega merudapaksa seorang anak di bawah umur yang masih tetangganya.
Akibatnya, pria berinisial WA (29) harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Natar.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka ditangkap Team Opsnal Polsek Natar dipimpin Panit 1 dan Panit 2 Reskrim.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (2/5/2024) sekira pukul 10.30 WIB di rumah pelapor yang juga ibu korban.
Awalnya, tersangka datang ke rumah pelapor dan pada saat itu korban sedang sendirian langsung ditarik ke dalam kamar.
"Korban saat itu diancam oleh tersangka jika tidak mau menuruti permintaannya," kata Kapolsek, Senin (6/5/2024).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan ke Polsek Natar guna ditindak lanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, tersangka ditangkap Minggu (5/5/2024) sekira jam 10.00 WIB.
Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban sebanyak dua kali di bulan April dan di awal bulan Mei 2024 di rumah korban.
"Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Trntanv Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU," pungkas Kompol Hendra Saputra. (*)
Buruh
rudapaksa
anak bawah umur
tetangga
Polsek Natar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
