Rampas Sepeda Motor Pelajar SMP di Lamsel, Pengangguran Dibekuk Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

1 Mei 2024 10:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Seorang pengangguran, dibekuk Polsek Katibung, Lamsel, karena merampas sepeda motor yang dibawa pelajar SMP. Foto : Agus Pamintaher
Rilis ID
Seorang pengangguran, dibekuk Polsek Katibung, Lamsel, karena merampas sepeda motor yang dibawa pelajar SMP. Foto : Agus Pamintaher

RILISID, Lampung Selatan — Merampas sepeda motor yang dibawa seorang anak pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), pria pengangguran dibekuk Unit Reskrim Polsek setempat, Selasa (30/4/2024) sekira pukul 01.00 WIB. 

Tersangka Pidi (33) warga Dusun Teluk Harapan, Desa Sidomekar, kecamatan. Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. 

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan, Unit Reskrim bersama dengan anggota KSKP Bakauheni telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pelabuhan Bakauheni. 

"Iya benar, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Katibung," ujar Kapolsek, Rabu (1/5/2024). 

Menurut AKP Aos, aksi kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Selasa (16/1/2024) di jalan Dusun Kubu Jambu, Desa Babatan, Kecamatan Katibung. 

Tersangka merampas sepeda motor Honda Beat nopol: BE 2816 DQ yang dikendarai MFA (13) dengan cara mencegat dan memukul korban kemudian melarikan diri.

Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung guna sidik dan lidik lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ditahan," pungkas AKP Aos Kusni Palah. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengangguran

rampas

sepeda motor

pelajar

lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya