Rampas Motor Pelajar, Buruh di Merbau Mataram Diringkus Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tak butuh waktu lama Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram, berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap pelajar usai pulang sekolah.
Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan Ahlan (19) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Rabu (22/12/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (21/11/2023) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Dusun Catihan, Desa Karang Raja. Korbannya Li (17) seorang pelajar warga Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung.
Tersangka menghadang korban di tengah jalan menggunakan sebilah senjata tajam jenis golok yang diarahkan kepada korban. Setelah korban berhenti, kemudian ditarik oleh tersangka sampai terjatuh dan diancam akan dibunuh jika berteriak.
Sepeda motor Honda Vario A/T, Nopol BR 2353 DBB yang dibawa korban dan dilarikan tersangka menuju arah Katibung.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim langsung bertindak cepat dan mengamankan tersangka di rumahnya berikut menyita sejumlah barang bukti.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dijerat pasal 365 KUHPidana," pungkas Iptu Benny Ariawan. (*)
Buruh
curas
pelajar
sepeda motor
polsek
Merbau Mataram
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
