Rampas HP Pelajar, Dua Remaja di Lamsel Ditangkap Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Kalianda mengamankan IS (18) dan HB (17), warga
Desa Pisang dan Sukabaru, Kecamatan Penengahan, pada Sabtu (1/8/2020).
Keduanya ditangkap lantaran merampas handphone (HP) milik Dafa Rahmadani Hamzah (14), warga Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, pada Kamis (30/7/2020).
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakup, mengatakan, kedua korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya Desa Kesugihan.
“Satu dari dua tersangka berteriak dan menendang motor korban, minta agar berhenti. Karena sepeda motor oleng, korban lalu berhenti di bahu jalan,” katanya, Senin (3/8/2020).
Salah satu tersangka, lanjut Mulyadi, kemudian turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau hingga menodongkannya ke teman korban bernama Rizky Yunanda (14).
“Wajah korban dipukul sebanyak empat kali. Mereka lalu meminta rokok dan uang, tapi korban tidak ada. Tersangka langsung menggeledah saku kantong celana korban dan mengambil satu HP merk OPPO A5S dan kabur,” ujarnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
