Putrinya Ditahan Oknum Jaksa, Orang Tua Dua PRT Lapor ke Polda Lampung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

13 Juli 2023 20:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Orang tua korban saat meminta pendampingan ke kantor Advokat Andi Lian. Foto: Istimewa
Rilis ID
Orang tua korban saat meminta pendampingan ke kantor Advokat Andi Lian. Foto: Istimewa

Saat itu, orang tua korban sedang berada di rumah tetangga, sekitar 50 meter dari rumahnya.  

Rusiyah kemudian mendengar dari tetangga bahwa korban dan temannya, LA, dibawa pergi oleh RR.

Rusiyah berusaha mengejar dengan sepeda motor, tetapi tidak berhasil.

Setelah itu, Rusiyah dan kepala desa setempat pergi ke rumah RR untuk melakukan mediasi.

"Maksud kami agar anak kami dapat kembali pulang. Tetapi RR tidak mengizinkan dan mengharuskan kami membayar kerugian yang dia alami," kata Rusiyah.

Kerugian yang dimaksud mencakup kerusakan pada alat pemanas air dan pembayaran telepon genggam yang dibeli RR untuk korban.

Rusiyah menjelaskan ketika bertemu anaknya di kediaman RR, dia dan aparatur desa hanya diizinkan melihat dari jauh selama dua menit saja.

Mereka tidak diizinkan untuk berbicara. RR mengatakan Rusiyah tidak memiliki hak untuk bertemu dengan anaknya karena dia yang memberi makan.

"Anak saya bisa dibawa pulang dengan membayar Rp6 juta dalam waktu 1 hari. Jika tidak, anak saya akan dipenjarakan," ungkap Rusiyah.

Rusiyah mengaku telah melakukan mediasi dua kali. Yang pertama didampingi aparatur desa. Kedua bersama aparat Polda Lampung.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PRT

oknum jaksa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya