Putrinya Ditahan Oknum Jaksa, Orang Tua Dua PRT Lapor ke Polda Lampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dua orang tua pekerja rumah tangga (PRT) melaporkan mantan majikan putrinya, RR, warga Sukabumi, Bandarlampung ke Polda Lampung.
RR diketahui seorang jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Hal ini diketahui dari keterangan Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, Kamis (13/7/2023).
"Benar. Terkait laporan tersebut langsung konfirmasi ke Polda," singkat Made.
Dua PRT itu adalah HLN (16), warga Tanjungsari, Lampung Selatan dan LA (16), warga Tanggamus.
Laporan atas nama Rusiyah (38), orang tua HLN, memiliki Nomor LP/B/27B/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 07 Juli 2023.
Sementara, laporan atas nama Yunia Safitri (37), orang tua LA, bernomor LP/B/281/VII/2023/SPKT/Polda Lampung tanggal 10 Juli 2023.
Kuasa hukum kedua PRT dari Kantor Hukum Andi Lian, Muhammad Kadafi, dan Salataeli Daeli, menjelaskan RR menjemput paksa HLN karena alat pemanas air rumahnya rusak dan meminta ganti rugi.
RR datang ke rumah HLN dengan mobil pada Rabu, 5 Juli 2023, sekira pukul 15.30 WIB.
PRT
oknum jaksa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
