Polres Tuba Ungkap Pembunuhan dalam 4,5 Jam

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

13 September 2020 17:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua pelaku pembunuhan. Foto: Humas Polres Tuba
Rilis ID
Dua pelaku pembunuhan. Foto: Humas Polres Tuba

Dalam waktu 4,5 jam, tepatnya sekira pukul 05.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur.

"Para pelaku tersebut berinisial SW (25), warga Kampung Kecubung Ketiau, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dan NA (21), warga Kampung Garuda, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara," ungkap Kompol Rahmin.

Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua bilah sajam yang digunakan untuk membunuh korban, sebilah pedang dengan sarung warna coklat, sepeda motor metik cina warna hitam, B 6456 UVA, empat botol kosong miras merk sampurna, dua botol minuman energi merk M150 dan dua buah gelas plastik.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 338 KHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban MD. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Laporan: Albari Akbar

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya