Polsek Penawartama Tangkap Pencuri Alat Sedot Pasir
Alamsyah
Tulangbawang
Berbekal laporan dari korban, Polisi langsung bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan tersangka dan barang bukti hasil curiannya.
"Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu singkat berhasil menangkap tersangka," pungkasnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Polres Tuba
Polsek penawartama
pencuri
alat sedot pasir
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
