Polsek Penawartama Tangkap Pencuri Alat Sedot Pasir

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

17 Januari 2023 19:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian di bengkel ditangkap anggota Polsek Penawar Tama, Selasa (17/1/2023). Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencurian di bengkel ditangkap anggota Polsek Penawar Tama, Selasa (17/1/2023). Foto : Humas Polsek

Berbekal laporan dari korban, Polisi langsung bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan tersangka dan barang bukti hasil curiannya.

"Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu singkat berhasil menangkap tersangka," pungkasnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Polsek penawartama

pencuri

alat sedot pasir

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya