Polsek Penawartama Tangkap Pencuri Alat Sedot Pasir

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

17 Januari 2023 19:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian di bengkel ditangkap anggota Polsek Penawar Tama, Selasa (17/1/2023). Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencurian di bengkel ditangkap anggota Polsek Penawar Tama, Selasa (17/1/2023). Foto : Humas Polsek

RILISID, Tulangbawang — Anggota Polsek Penawartama, akhirnya berhasil menangkap tersangka pencurian di sebuah bengkel yang berada di Gedung Aji Baru.

Joko Kisno (43) warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) diamankan di rumahnya, Senin (16/01/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK mengatakan, dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti (BB) berupa alat penyedot pasir yang dicurinya.

Hasil curian, disembunyikan tersangka di perkebunan sawit Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Kasus pencurian tersebut diketahui korban Jumono (39) warga Kampung Suka Bhakti. Korban, Senin (16/1/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Padahal sekira pukul 00.01 WIB, korban sebelum tidur terlebih dahulu mengecek alat sedot pasir yang ada di dalam bengkelnya.

"Melihat alat sedot air tidak ada lagi di bengkel, berusaha melakukan pencarian dan menanyakan ke warga," imbuh Kapolsek.

Beberapa saat kemudian, korban melihat tersangka membawa alat sedot pasir miliknya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah.

Korban kemudian mengejar tersangka, hingga terjadi kejar-kejaran. Tetapi korban kehilangan jejak, karena sepeda motor miliknya mengalami kerusakan.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 2,5 juta. Korban langsung melaporkan ke Mapolsek Penawartama.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Tuba

Polsek penawartama

pencuri

alat sedot pasir

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya