Polsek Pagelaran Ringkus Buronan 3 Tahun Kasus Curat
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Terhenti sudah pelarian AB alias Tompel (31) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017. Ia dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran, Pringsewu.
Tersangka dibekuk lantaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Minggu (15/10/2017) di Pekon Lugusari Kecamatan Pagelaran, Pringsewu berupa 1 unit TV 32 inci, uang tunai Rp 308 ribu, 66 bungkus rokok dan 1 unit receiver merk Matrix milik korban Zainudin Umarsyah.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, menuturkan bahwa tersangka dibekuk petugas pada saat pulang kampung dan berada di sebuah gubuk di Pekon Rantau Tijang, Sabtu (29/8/2020) pukul 04.00 Wib.
Lanjutnya, saat melakukan pencurian tersangka tidak sendirian tetapi bersama dengan pelaku TN als Ilin.
“Untuk TN als Ilin sendiri sudah kami lakukan penangkapan sebelumnya dan perkaranya sudah kami sidik dan saat ini pelaku sedang menjalani Vonis di LP Kota Agung,” terang AKP Safri Lubis.
Kapolsek Menjelaskan modus tersangka saat melakukan pencurian, masuk rumah korban dengan terlebih dahulu merusak/mendongkel jendela kemudian mengambil barang milik korban dan kemudian hendak dibawa pulang ke rumah tersangka.
“Namun beberapa jam setelah melakukan pencurian dan barang hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual salah satu pelaku (TN als Ilin) telebih dahulu kami tangkap dan untuk AB als Tompel berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Pengakuan tersangka, setelah melakukan pencurian melarikan diri dan bersembunyi sambil bekerja buruh bangunan di Jakarta.
“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap AB Als Tompel kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
