Polsek Kalianda Ringkus Pencuri Handphone

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Selatan

17 September 2020 12:30 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Lampung Selatan — Pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).

Korbannya, Dedi Manda Putra (30) warga Desa Canggu, Kecamatan Kalianda. Ia kehilangan sebuah handphone Samsung A50 warna biru, dan Oppo A5s warna hitam milik rekannya Ari Fitoni, warga Kedaton. 

Mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim AKP Try Maradona, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa korban saat itu tengah bermalam di kediaman temannya Prinando di Dusun. II Rt/Rw.002/002 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. 

"Sekira jam 03.00 Wib, rekan mereka lainnya yaitu Deri datang dan mengetuk pintu rumah Pirnando. Setelah dibukakan pintu, lalu meminjam hp milik Dedi Manda Putra. Setelah dipinjami hp langsung dibawa ke teras depan, dan Dedi tidur kembali," terang Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona menjelaskan kronologi melalui press release, Kamis (17/09/2020). 

Try menjelaskan, sekitar pukul 04.00, hp milik Dedi tersebut dikembalikan oleh Deri. Lalu Deri pergi, namun pintu tidak terkunci. 

"Kemudian, sekira jam 04.30 korban terbangun, dia membangunkan rekannya Ari Fatoni untuk mengunci pintu. Ketika hendak tidur kembali, Ari dan Dedi melihat hp miliknya sudah tidak ada," lanjutnya. 

Selanjutnya, mereka juga sempat mendatangi kediaman Deri yang semula meminjam hp di Jati, Kalianda. Namun, saat ditanya, Deri menjawab bahwa tidak membawa hp. 

"Akhirnya, diaimpulkan bahwa dua hp tersebut hilang. Jika ditotal dengan nilai uang, maka kerugiannya mencapai Rp3,5 juta. Lalu mereka melapor ke Polres Lamsel," sambung AKP Try. 

Selasa, 15 September 2020 sekitar pukul 22.00, Unit Reskrim Polsek Kalianda yang dipimpin Kapolsek AKP Mulyadi Yakub, berdasarkan hasil penyelidikan telah didapat alat bukti bahwa kuat pelaku adalah Syahirul Alam (27) warga Desa Kedaton, Kalianda. 

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap di rumahnya  dan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang hasil kejahatan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan di amankan ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya