Polsek Braja Selebah Bekuk Pencuri Sepeda Motor
lampung@rilis.id
LAMPUNG TIMUR
RILISID, LAMPUNG TIMUR — Aparat Polsek Braja Selebah membekuk seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka berinisial DE (28), warga Desa Sumberrejo, Wayjepara, Lampung Timur (Lamtim).
Kasubag Humas Polres Lamtim AKP Heru Prasongko menjelaskan, DE mencuri sepeda motor Honda Beat nopol BE 2870 NBV.
Selain itu, juga mengambil telepon genggam milik pengendaranya, Sukamto (39), warga Desa Braja Indah, Wayjepara.
Tersangka beraksi di dalam garasi rumah hingga korban diperkirakan menderita kerugian Rp18 juta,” jelasnya didampingi Kapolsek Braja Selebah Ipda Rudy Apriyanto, Kamis (10/9/2020).
Mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, Heru menerangkan polisi lalu melakukan penyelidikan.
”Dan, akhirnya kami berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dan langsung membawanya ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut,” paparnya. (*)
Laporan: Nurman
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
