Polsek Blambangan Umpu Gulung Kawanan Curat di Waykanan

Yulianto

Yulianto

WAYKANAN

26 Juli 2023 16:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Empat tersangka curat yang telah diamankan Polsek Blambangan Umpu. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Empat tersangka curat yang telah diamankan Polsek Blambangan Umpu. Foto Humas Polsek

Pasal yang di sangkakan tersangka insial SU, MN dan HK yakni Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

"Sedangkan SA diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkas Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencurian

Sepeda

Motor

Blambangan

Umpu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya