Polsek Blambangan Umpu Gulung Kawanan Curat di Waykanan
Yulianto
WAYKANAN
Pasal yang di sangkakan tersangka insial SU, MN dan HK yakni Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
"Sedangkan SA diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkas Kapolsek. (*)
Pencurian
Sepeda
Motor
Blambangan
Umpu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
