Polsek Banjar Agung Bongkar Pemalsuan Surat untuk Bantuan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tulangbawang

18 Juli 2020 19:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pemalsuan surat untuk bantuan. Foto: Humas Polres Tuba
Rilis ID
Tersangka pemalsuan surat untuk bantuan. Foto: Humas Polres Tuba

RILISID, Tulangbawang — Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, tersangka ditangkap Rabu (15/7/2020), sekira pukul 19.30 WIB, di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.

Tersangka berinisial AW (39), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya aksi kejahatan ini bermula hari Rabu (15/7/2020), sekira pukul 14.00 WIB, pelapor Imam Chanafi (49), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Banjar Dewa, ditelepon oleh saksi Samsul yang mengkonfirmasi tentang surat edaran di sekitar pasar unit 2 yang berisi permohonan bantuan santunan anak yatim piatu, fakir miskin, fakir jompo, zakat fitra dan zakat mal atas nama Mushola Nurul Iman.

Di dalam surat tersebut terdapat tanda tangan pelapor dan saksi Kateni (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Dewa. Pelapor mengatakan bahwa yang tanda tangan di surat tersebut bukan pelapor.

Lalu pelapor dipertemukan pelaku dan pelaku mengakui telah memalsukan surat dan tanda tangan pelapor serta saksi, kemudian pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.

"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku ini adalah dengan membuat surat edaran yang berisi permohonan bantuan santunan anak yatim piatu, fakir miskin, fakir jompo, zakat fitra dan zakat mal atas nama Musala Nurul Iman, yang di dalam surat tersebut terdapat tanda tangan pelapor beserta saksi yang dipalsukan," jelas Kompol Rahmin.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha NMax warna putih, BE 3855 TV berikut kunci kontak dan STNK an. Susanti, tas warna hitam yang berisi 9 lembar surat permohonan bantuan, 15 lembar amplop kosong, 10 lembar aplop bekas sumbangan uang, surat tanda terima uang dari donatur dan kotak amal warna coklat yang bertuliskan Mushola Nurul Iman.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (*)

Laporan: Albari Akbar

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya