Polres Tuba Ungkap 21 Perkara, Tangkap 19 Tersangka
lampung@rilis.id
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Polres Tulangbawang (Tuba) dan jajaran Polsek, berhasil mengungkap 21 perkara tindak pidana dengan 19 tersangka dan 6 pucuk senjata api (senpi) rakitan.
“Itu merupakan hasil pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2020 yang digelar oleh Polres Tuba dan jajaran," ujar Kapolres AKBP Andy Siswantoro, didampingi Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra dan Kasi Propam Ipda Poniran, saat konferensi pers, Selasa (8/9/2020).
Lanjut Kapolres, Operasi Sikat Krakatau 2020 berlangsung selama 14 hari, terhitung 18 s/d 31 Agustus 2020. Dengan sasaran pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kepemilikan senpi ilegal.
Dari 19 tersangka yang ditangkap, 4 orang merupakan tersangka curas, 13 orang tersangka curat, 1 orang tersangka kepemilikan senpi ilegal dan 1 tersangka penadahan hasil kejahatan.
“Untuk 6 pucuk senpi rakitan yang berhasil disita, 5 pucuk senpi merupakan serahan dari warga masyarakat dan 1 pucuk senpi merupakan hasil ungkap kasus," ungkap AKP Andy.
Penyerahan senpi rakitan ini, merupakan hasil imbauan para bhabinkamtibmas yang ada di Polsek jajaran, sehingga warga dengan cara sukarela menyerahkan senpi yang dimiliknya kepada petugas melalui tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aparatur kampung.
Kapolres menambahkan, sebelum berlangsungnya Operasi Sikat Krakatau 2020, Polres telah menetapkan target operasi (TO) dengan rincian orang sebanyak 3, tempat sebanyak 2 dan barang sebanyak 2. TO yang telah ditetapkan tersebut, semuanya berhasil diungkap sebanyak 100 persen.
Selain berhasil mengungkap para pelaku tindak pidana dan senpi rakitan, pada pelaksanaan operasi ini juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 unit sepeda motor, 5 unit handphone (HP) berbagai merk, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jaket, pakaian, helm, getah karet 70 kg, 2 bilah senjata tajam (sajam), dua buah kunci letter T, linggis, mesih serkel, satu ekor sapi dan uang tunai sebanyak Rp1,3 Juta. (*)
Laporan: Albari Akbar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
