Polres Tuba Sita 11 Motor Curian, Ini Daftarnya
lampung@rilis.id
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu tersangka ditangkap dengan 11 sepeda motor sebagai barang bukti.
Tersangka bernama Heriyanto alias Slamet (38), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang. Tersangka ditangkap pada Selasa (14/07/2020), sekira pukul 05.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kampung Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, menjelaskan, dari tersangka berhasil disita sebanyak 11 unit sepeda motor berbagai merk yang merupakan hasil kejahatannya.
"Ke 11 unit sepeda motor tersebut sampai dengan saat ini belum diketahui siapa pemiliknya, kepada warga masyarakat yang merasa telah kehilangan sepeda motor dan spesifikasi sama dengan data yang kami sebutkan tadi untuk segera melapor ke Polres Tulangbawang," jelas Kapolres.
Modus operandi tersangka adalah mengincar sepeda motor yang terparkir dengan posisi kunci kontak masih menempel pada sepeda motor tersebut, tentunya dengan memanfaatkan kelengahan dari pemiliknya.
"Untuk itu kami imbau warga masyarakat, agar kejadian serupa tidak terulang lagi kiranya untuk lebih teliti dalam memarkirkan kendaraannya dan selalu gunakan kunci pengaman tambahan," tutup Kapolres. (*)
Berikut ini 11 sepeda motor yang disita:
1. Yamaha V-Xion, warna merah, Nomor Rangka : -, Nomor Mesin : 3C1-1068082, Nomor Polisi BE 5536 UH.
2. Yamaha V-Xion, warna hitam, Nomor Rangka : -, Nomor Mesin : 3C1-398982, Nomor Polisi BE 6293 UR.
3. Yamaha V-Xion, warna biru, Nomor Rangka : -, Nomor Mesin : 3C1-849769, Nomor Polisi BE 8252 IQ.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
