Polres Tuba Ringkus Satu Komplotan Curas di Gudang PT ILP
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Salah seorang anggota komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menjadi target operasi (TO) Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil diringkus Tekab 308 Presisi Polres setempat.
Penangkapan pria berinisial MI (37) warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, merupakan hasil dari Operasi Sikat Krakatau 2024.
Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Hengky Darmawan mewakili Kapolres AKBP James H Hutajulu mengatakan, peristiwa curas terjadi Selasa (23/1/2024), sekitar pukul 01.30 WIB di gudang milik PT Indo Lampung Perkasa (ILP), KM 43, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng.
Tersangka diringkus pada hari Senin (6/5/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang melintas di Jalan Poros PT CPB, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas
Dari tangan tersangka, turut disita barang bukti (BB) berupa dua lembar nota pembelian barang dan kartu toll Brizzi.
"Saat ini masih ditangani penyidik untuk dilakukan pemberkasan dan ditahan," kata Kasat Reskrim, Selasa (7/5/2024).
AKP Hengky Darmawan menambahkan, menurut keterangan dari pihak PT ILP, pelaku berjumlah 10 orang dengan menggunakan cadar, bersenjatakan golok dan senjata api (senpi).
Mereka mendatangi gudang dan langsung menyekap tiga orang karyawan yang saat itu bertugas.
Setelah itu, dengan leluasa mengambil besi rongsok dan 30 batang kabel jenis PDF yang berisikan tembaga ukuran panjang 3 meter, dan melarikan diri.
"Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang curas dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas AKP Hengky Darmawan. (*)
Polres Tuba
TO
Operasi Sikat Krakatau
curas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
