Polres Pringsewu Ringkus Dua Pengedar dan 7 Pengguna Sabu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

28 Juli 2020 19:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus 9 tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polres Pringsewu
Rilis ID
Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus 9 tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polres Pringsewu

RILISID, Pringsewu — Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus 9 tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu. Para tersangka AA als Gogon (25), IW (25), EF (25), RR (25), DR (24), LR (26), JI (20), AI (28), seluruhnya warga Gadingrejo dan DP (29) warga Pringsewu.

Kasatnarkoba Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari adanya laporan informasi dari warga masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika baik di wilayah Gadingrejo maupun di Pringsewu.

“Rentetan penangkapan mulai dari tersangka AA alias Gogon, kemudian tersangka IW, EF, RR als Gerandong, DR, JI, AI dan terakhir tersangka DP. dan ke-9 tersangka tersebut kami lakukan penangkapan dari kediamanya masing-masing pada Minggu (26/7/20) mulai pukul 01.00 sampai dengan 07.00 wib," ujar Kasat.

Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti diantaranya 1,29 gram narkotika jenis sabu, 7 buah plasktik bekas pakai, 4 buah kaca pirek bekas pakai, 1 buah timbangan digital, 4 buah alat hisab sabu dan 7 unit HP. Dan dari hasil tes urin, hasil tes urin ke-9 tersangka positif mengandung zat  MET Methamphetamine/Shabu.

"Dalam proses pemeriksaan dari 9 tersangka tersebut 2 diantaranya diduga kuat berperan sebagai pengedar yaitu tersangka JI dan AI sedangkan 7 lainnya hanya sebagai pengguna," ungkap Kasat.

Untuk saat ini 9 tersangka sudah diamankan di Polres Pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan/pengembangan kasus.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya